WhatsApp Icon

BAZNAS Indonesia Menegaskan Bahwa Zakat Tidak Akan Digunakan untuk Program MBG

27/02/2026  |  Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Indonesia Menegaskan Bahwa Zakat Tidak Akan Digunakan untuk Program MBG

Dokumentasi BAZNAS RI

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dikumpulkan tidak akan digunakan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., menjelaskan bahwa penggunaan dana ZIS harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan tidak dapat dialihkan untuk keperluan di luar yang telah ditetapkan.

Rizaludin menegaskan bahwa dana ZIS hanya boleh diberikan kepada delapan golongan penerima (asnaf) yang telah ditetapkan dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal.

Ia menegaskan bahwa program MBG dan pengelolaan zakat beroperasi dalam sistem yang berbeda. Sementara program MBG didanai oleh anggaran negara, dana ZIS berasal dari amanah masyarakat dengan penggunaannya diawasi secara ketat sesuai syariat Islam.

Rizaludin menambahkan bahwa pengelolaan zakat di BAZNAS berdasarkan prinsip 3A, yaitu Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, untuk memastikan bahwa zakat dikelola sesuai prinsip agama, hukum, dan mendukung kepentingan bangsa.

Dalam praktiknya, program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS yang dikelola BAZNAS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam delapan asnaf.

Rizaludin juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat. Ia memastikan bahwa dana zakat disalurkan tepat sasaran bagi fakir miskin dan kelompok rentan di seluruh Indonesia, dengan transparansi dan akuntabilitas melalui pelaporan dan audit yang dapat diakses melalui website resmi BAZNAS, www.baznas.go.id.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Payakumbuh.

Lihat Daftar Rekening →